Search This Blog

Thursday 30 April 2015

Tata Cara hukuman tembak Mati

BERANDA    PROPERTI      SOSIAL       SERBA SERBI     KESEHATAN    
www.jbsprokalbar.blogspot.com 

Detik-detik dan Tata Cara atau peraturan hukuman tembak mati Negara Indonesia





Sebanyak 8 terpidana mati kasus narkoba menghembuskan nafas terakhirnya di depan regu tembak Brimob Polda Jawa Tengah dini hari tadi. Mereka dibawa ke sejumlah tempat untuk disemayamkan dan dimakamkan.

Rabu (29/4/2015), eksekusi mati itu dilakukan tepat pada pukul 00.18 WIB di Lapangan Limus Buntu, Pulau Nusakambangan. Namun menurut keterangan Kejaksaan Agung mereka dieksekusi mati pukul 00.35 WIB.

Berikut detik-detik kronologi eksekusi mati bagi 8 terpidana mati di Nusakambangan, berdasarkan sumber detikcom yang dihimpun di Nusakambangan:

Selasa, 28 April 2015
Pukul 22.45 WIB: Sebanyak 8 terpidana mati dikeluarkan dari ruang isolasi di Lapas Kelas II A Besi Nusakambangan. (Mary Jane, yang semula masuk daftar, batal diikutkan dalam proses eksekusi mati).

Pukul 23.05 WIB:
Delapan terpidana dijemput oleh tim eksekusi dari Lapas Kelas II Besi tempat para terpidana mati di isolasi, dibawa ke lokasi eksekusi di lapangan tembak belakang Polsubsektor di Nusakambangan, yaitu Lapangan Limus Buntu.

Pukul 23.35 WIB: Delapan terpidana mati sudah tiba di lokasi eksekusi di Lapangan Limus Buntu, Pulau Nusakambangan. Mereka disiapkan di 8 tiang pancang yang terbuat dari kayu yang dipasang di bawah tenda berwarna ungu.

Rabu, 29 April 2015
Pukul 00.18 WIB:
" Dor! Timah panas bersarang tepat di jantung 8 terpidana mati yang ditembakkan regu tembak Brimobda Polda Jawa Tengah. Penembakan dilakukan serentak bagi 8 terpidana mati.

Mari kita bahas tentang mekanisme atau cara melakukan eksekusi mati bagi terpidana hukuman mati bagi terpidana mati.
Pukul 01.30 WIB: Delapan jenazah terpidana yang sudah dieksekusi dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut oleh tim medis dan Dok Pol dari Kejaksaan dan Polri.

Pukul 04.25 WIB: Delapan jenazah terpidana mati selesai ditangani oleh tim Medis dan Dok Pol dr Kejaksaan dan Polri kemudian menuju ke tambatan Dermaga Sodong.

Pukul 04.40 WIB: Rombongan pembawa 8 jenazah terpidana mati meninggalkan Dermaga Sodong dengan menggunakan Kapal Pengayoman IV milik Kementrian Hukum dan HAM menuju Dermaga Wijayapura.

Pukul 04.50 WIB: Rombongan pertama yang membawa 4 jenazah tiba di Dermaga Wijayapura dilanjutkan menuju lokasi persemayaman dan pemakaman masing-masing sesuai permintaan terakhir terpidana.

Pukul 05.20 WIB: Rombongan kedua yang membawa 4 jenazah tiba di Dermaga Wijayapura dilanjutkan menuju ke alamat masing-masing sesuai permintaan terakhir terpidana.

Sedikit Ulasan Tata Cara Hukuman Tembak Mati di Indonesia

Pelaksanaan pidana mati, yg dijatuhkan olh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dg ditembak sampai mati.

Dalam pelaksanaan pidana mati, pemidanaan akan dilakukan sampai terpidana dalam kondisi mati.

Apabila setelah penembakan itu, terpidana masih hidup maka komandan regu memerintahkan kpd penembak untuk melepaskan tembakan pengakhir.

Dengan cara menembakkan ujung laras senjatanya pada kepala terpidana tepat di atas telinganya.

Dan untuk memperoleh kepastian tentang matinya terpidana dapat minta bantuan ahli biasanya Dokter

Penembakan pengakhir dapat diulangi, apabila menurut keterangan Dokter masih ada tanda-tanda kehidupan pada terpidana

Pelaksanaan pidana mati dinyatakan selesai, apabila dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana.

Pelaksanaan eksekusi terpidana mati dilaksanakan di wilayah hukum pengadilan dimana putusan tingkat pertama dijatuhkan.

Penanggung jawab pelaksanaan pidana mati ini adalah pihak kejaksaan, sedangkan kepolisian hanya sebagai eksekutor bagi terpidana.

Tiga hari sebelum pelaksanaan si terpidana harus sudah diberi tahu dan si terpidana berhak untuk menyampaikan pesan terakhirnya.

Khusus bagi terpidana yang sedang hamil maka pelaksanaan pidana mati menunggu empat puluh hari pasca terpidana melahirkan.

Yang berhak menghadiri pelaksanaan tembak mati adalah Kejaksaan, Kepolisian, Pembela/advokat, Dokter dan Rohaniwan.

Tim penembak terdiri dari satu Regu Penembak dari Brimob dengan anggota seorang Bintara, 12 orang tamtama dan dipimpin satu orang perwira.

Untuk meminimalisir rasa bersalah para Algojo, maka hanya satu senapan saja yang berisi peluru, sisanya peluru hampa.

Para Algojo tidak diberi tahu senapan mana yang berisi peluru asli dan mana peluru hampa.
"Sengaja dirahasiakan".

Sasaran tembakan diarahkan tepat ke jantung terpidana dengan menggunakan tanda khusus diarah jatungnya untuk ditembakkan para Algojo.

Perwira mengangkat pedangnya sebagai tanda agar Regu Tembak mengarahkan senjatanya ke jantung terpidana.
Ketika pedang disentakan ke bawah maka regu penembak pun menembak terpidana scara serentak. Kemudian Dokter memeriksa apakah masih hidup/mati.
Setelah pelaksanaan maka jenazah terpidana diserahkan kepada kerabat atau sahabat terpidana
Apabila tidak ada kerabat atau sahabat yang menerima jenazahnya maka penguburan diserahkan kepada Negara .

Hayo.. Apa masih ada yang berani coba-coba dengan narkoba...!?

Jika Racun dunia harus ditukar dengan nyawa g pribadi sih ogah...,
Dan kita hanya bisa berdoa dan turut berbela sungkawa kepada 8 terpidana ,semoga pergi dengan damai dan amal ibadah mereka  dapat diterima disisiNya.Amin.

Sumber :detiknews &berbagai sumber

No comments:

Post a Comment